Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2018

UN dan Malapraktik Penilaian

Untuk kali kesekian, Ujian Nasional (UN) menjadi topik hangat yang menyedot perhatian publik untuk turut meramaikan perbincangan seputar dunia pendidikan kita. Kali ini, kegaduhan UN dipicu oleh rencana moratorium UN yang dilontarkan oleh Mendikbud Muhadjir Efendi. Seperti biasa, perubahan kebijakan selalu mengundang beragam tanggapan. Apalagi bila isu perubahan itu diembuskan oleh pejabat baru. Komentar klise yang paling mudah tersulut adalah tuduhan bahwa ganti menteri, ganti kebijakan. Tanggapan miring itu tidak sepenuhnya salah. Lihat saja perubahan kebijakan menyangkut UN dari waktu ke waktu. Mulai sekadar mengganti nama dari UAN (Ujian Akhir Nasional) menjadi UN, mengamputasi fungsi UN sebagai penentu kelulusan, hingga yang terakhir moratorium UN, semua terjadi pascasuksesi Menteri. Secara konseptual, sebagaimana termaktub dalam Pasal 68 PP Nomor 19 Tahun 2005, UN memiliki empat fungsi: (1) pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; (2) dasar seleksi masuk jenjang pendidik