Ketika mendengar kata "sertifikat", lazimnya orang mengasosiasikannya dengan "pengakuan". Sertifikat hak milik tanah, misalnya, dipahami sebagai pengakuan bahwa sebidang tanah sebagaimana disebut spesifikasinya adalah milik orang atau badan yang identitasnya tertera di dalam dokumen tersebut. Keterangan lokasi, ukuran, dan gambar situasi tanah yang tertera di sertifikat mesti sesuai dengan fakta yang terbukti di lapangan. Selisih sekecil apa pun antara data di sertifikat dan fakta di lapangan akan berbuntut panjang bila kelak terjadi sengketa menyangkut status tanah tersebut, Sertifikasi Guru Setelah dinyatakan lulus sertifikasi, seorang guru akan menerima sertifikat profesi guru. Konon, menurut konsep yang diundangkan, sertifikat itu berfungsi sebagai pengakuan atas profesionalisme guru. Sedangkan tolok ukur profesionalisme guru terdiri atas 5 (lima) komponen: (1) kualifikasi akademik, (2) kompetensi pedagogik, (3) kompetensi profesional, (4) kompeten
catatan ringan hasil pengindraan jagat pendidikan